Featured Article

Tentang PKS


Sejarah Ringkas PKS


Pada 20 April 1998 PKS berdiri dengan nama awal Partai Keadilan (disingkat PK) dalam sebuah konferensi pers di Aula Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. Presiden (ketua) partai ini adalah Nurmahmudi Isma'il.

Pada 20 Oktober 1999 PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, dan menunjuk Nurmahmudi Isma'il (saat itu presiden partai) sebagai calon menteri. Nurmahmudi kemudian mengundurkan diri sebagai presiden partai dan digantikan oleh Hidayat Nur Wahid yang terpilih pada 21 Mei 2000. Pada 3 Agustus 2000 Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara sarasehan dan silaturahmi partai-partai Islam di Masjid Al-Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.

Akibat UU Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 tentang syarat berlakunya batas minimum keikut sertaan parpol pada pemilu selanjutnya (electoral threshold) dua persen, maka PK harus merubah namanya untuk dapat ikut kembali di Pemilu berikutnya. Pada 2 Juli 2003, Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Sehari kemudian, PK bergabung dengan PKS dan dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya. Dengan penggabungan ini maka PK (Partai Keadilan) resmi berubah nama menjadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).


Visi dan Misi PKS



Visi Indonesia yang dicita-citakan Partai Keadilan Sejahtera adalah:

Terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat

Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh keimanan; menghormati pluralitas; bersikap terbuka dan demokratis; dan bergotong-royong menjaga kedaulatan Negara. Pengertian genuin dari masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat Indonesia di masa kini yang merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah Basyariyyah (ikatan kemanusiaan), dalam bingkai NKRI.

Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bagian dari dakwah dalam maknanya yang historik, positif dan obyektif bagi umat Islam dalam bingkai NKRI adalah bagian dari upaya merealisasikan tujuan didirikannya PK Sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar PK Sejahtera. Masyarakat Madani sebagai warisan Sunnah Nabawiyah adalah komunitas yang hadir melalui perjuangan yang dipimpin langsung Rasulullah Saw dengan bingkai Piagam Madinah. Piagam Madinah diakui oleh para para pakar studi Islam dari kalangan Muslim atau Non-Muslim sebagai konstitusi tertua di dunia yang sangat modern dan menghadirkan fakta historis tentang pengelolaan negara berbasiskan pada prinsip hukum, moral, dan gotong-royong menjaga kedaulatan negara. Piagam itu juga menghormati pluralitas dan merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah sekaligus.

Sebagai basis lain berdirinya Masyarakat Madani, Rasulullah telah menegaskan pentingnya melaksanakan nilai-nilai fundamental yang disampaikan secara terbuka, ketika pertama kali menginjakkan kaki di tanah Madinah sesudah hijrah dari kota Mekkah. Nilai-nilai itu bisa disebut sebagai “Manifesto berdirinya Masyarakat Madani” yang antara lain menetapkan: prinsip memanusiakan manusia dan melibatkan mereka secara keseluruhan dalam risalah dakwah, apapun latar belakangnya; ajakan untuk menyebarluaskan budaya hidup yang aman dan damai; mengokohkan sikap solidaritas sosial dan menguatkan semangat silaturrahim; serta mewujudkan manusia yang seutuhnya dengan menguatkan kedekatan kepada Allah Swt. Aktualisasi nilai-nilai fundamental itu menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangatlah positif, bahkan terbukti dalam sejarah Indonesia telah berhasil menggelorakan semangat umat Islam untuk terlibat aktif menghadirkan kebangkitan nasional dengan puncaknya Proklamasi Kemerdekaan NKRI (1945) dan selanjutnya hadir gelombang Reformasi (1998).

Islam memang telah masuk ke Indonesia secara damai sejak abad pertama Hijriyah, dan berinteraksi secara dinamis, konstruktif dan positif dengan beragam realita yang sudah ada di Nusantara, baik ideologi, kultural, sosial budaya, profesi politik dan lainnya, dengan semangat agama dakwahnya yang Rahmatan Lil Alamiin, jadilah Islam sebagai agama yang menyebar di Seluruh Nusantara bahkan menjadi agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia pun telah mencatat berdirinya beragam kerajaankerajaan Islam dan hadirnya budaya dan tradisi ke-Islam-an yang tetap hidup dan bahkan menjadi kontribusi yang cerdas sampai hari ini sekalipun.

Islamisasi secara kultural seperti tersebut di atas juga mempunyai pijakan historiknya dalam konteks Indonesia, seperti hadirnya wayang, batik, maupun ragam budaya yang diwariskan oleh para Wali Songo. Ia adalah pengejawantahan kongkret dari Syumuliyyatul Islam dan risalahnya yang Rahmatan Lil Alamin. Karenya agenda ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghadirkan konflik budaya apalagi pembenaran terhadap stigma Islam yang dihubungkan dengan ke-Arab-an apalagi terorisme.

Sementara itu Islamisasi secara struktural dilakukan melalui jalur politik. Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk dari pengamalan Syuro, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar, memperjuangkan keadilan, mengkoreksi kezhaliman dan mendakwahkan amal sholeh. Politik berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan serta mendakwahkan kebudayaannya serta solusi-solusi kreatif yang dimilikinya agar mereka dapat mewujudkan nilai-nilai Islami itu sesudah pada tingkat kehidupan individual, keluarga, agar ajaran agama dapat terwujud juga pada lingkungan masyarakat, organisasi bahkan pada penyelenggaraan kehidupan bernegara. Baik melalui aktifitas kontrol, maupun Legislasi dengan membuat undangundang, peraturan pemerintah maupun kebijakan publik lainnya. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan negara Islam yang menerapkan Syariah atau negara sekuler yang menolak Syariah, tapi yang kita inginkan adalah negara Indonesia yang merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal, melalui perjuangan konstitusional dan demokratis, agar dapat hadirlah Masyarakat Madani yang dicitakan itu.

Memisahkan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari keterlibatan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara adalah hal yang mustahil dan absurd bahkan ahistoric, bahkan tidak sesuai dengan prinsip dasar berdemokrasi konstitusional seperti yang tertera di dalam UUD NRI 1945. Karenanya wajar saja bila pada masa awal pembentukan NKRI ini, Bung Karno telah dengan tegas mempersilahkan umat Islam untuk memperjuangkan ideologi dan aspirasinya melalui lembaga Parlemen. Dan umat pun memang telah dan akan terus secara rasional-objektif-konstitusional berjuang melalui jalur politik sehingga dapat turut serta menghadirkan kemerdekaan Republik Indonesia, menggagalkan kudeta PKI yang akan menggantikan ideologi negara dengan Komunisme, dan kemudian turut menghadirkan era Reformasi dan lain-lain.

Agar Masyarakat Madani dapat diwujudkan, dan karenanya umat pun dapat melaksanakan ajaran agama dan menghadirkan Syariah Islam yang Rahmatan Lil Alamin, sangat penting untuk merujuk pada faktor-faktor utama yang dulu menjadi pilar kokoh dan telah sukses menghadirkan Masyarakat Madani seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang secara positif dan konstruktif menerima dan menghormati asas pluralitas baik karena faktor suku, agama, asal-usul maupun profesi untuk disinergikan bagi hadirnya masyarakat yang saling menghormati, saling menguatkan, gotongroyong dan bersatu padu bela kedaulatan negara, menegakkan hukum, menjunjung moralitas, menghadirkan masyarakat yang dinamis dan bersemangat untuk ber-silaturrahim dan ber-ta’awun untuk mewujudkan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah, kemudian mengaktualisasikannya dalam konteks Keindonesiaan kontemporer dengan segala peluang dan tantangannya. Karenanya perjuangan Islamisasi secara struktural tetap harus menghadirkan alternatif solusi yang lebih baik dan sikap adil dan bijaksana terhadap non-Muslim maupun yang berbeda latar organisasi politik dengan PK Sejahtera, serta mengacu pada prinsip konstitusional, proporsional dan demokratis, agar hadirlah hasil perjuangan yang betul-betul dapat merealisasikan cita-cita berdirinya NKRI dan hadirnya era Reformasi.

PK Sejahtera sebagai Partai Dakwah akan berjuang secara konstitusional, baik dalam lingkup kultural maupun struktural, dengan memaksimalkan peran berpolitiknya demi terwujudnya Masyarakat Madani dalam bingkai NKRI. Caranya, dengan mempercepat realisasi target PK Sejahtera dari “partai kader” menjadi “partai kader berbasis massa yang kokoh”, agar dapat memberdayakan komponen mayoritas bangsa Indonesia, yaitu kalangan perempuan, generasi muda, petani, buruh, nelayan dan pedagang. Melalui musyarakah (partisipasi politik) yang aktif seperti itu akan hadir pemimpin negeri serta wakil rakyat yang betul-betul bersih, peduli dan profesional, sehingga bangsa dan rakyat Indonesia dapat menikmati karunia Allah berwujud NKRI yang maju dan makmur. Partisipasi politik secara sinergis dapat merealisasikan tugas ibadah, fungsi khalifah dan memakmurkan kehidupan, sehingga tampil kekuatan baru untuk membangun Indonesia menjadi negeri yang relijius, sejahtera, aman, adil, berdaulat dan bermartabat.

Adil adalah kondisi dimana entitas dan kualitas kehidupan baik pembangunan politik, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya ditempatkan secara proporsional dalam ukuran yang pas dan seimbang, tidak melewati batas. Itulah sikap moderat, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem: mengurangi dan melebihi (ifrath dan tafrith).

Islam memandang nilai keadilan dan HAM melekat dengan penciptaan manusia. Keadilan adalah nilai yang bersifat intrinsik, baik dalam struktur ataupun perilaku manusia. Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan manusia dalam keadaan adil dan seimbang. Semenetara itu, Islam ditegaskan sebagai agama fitrah kemanusiaan. Situasi-situasi psikis dan sosiologis manusia, sesuai dengan fitrahnya, memerlukan nilai-nilai keadilan. Sebab, dengan tegaknya keadilan di tengah-tengah situasi kemanusiaannya, setiap individu dapat memerankan dirinya sebagai makhluk moral yang merdeka dalam memilih dan berkehendak. Selain itu, keadilan menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama dan keyakinan yang mereka anut.

Wujud konkret nilai-nilai keadilan pada dalam aspek kemanusiaan adalah sikap "pertengahan" yang telah menjadi salah satu kekhususan umat Islam dan telah menjadi karakteristik metodologi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Para cendekiawan muslim melukiskan sikap itu dengan istilah moderasi, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem. Keseimbangan hidup merupakan buah dari kemampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Itulah pangkal kesejahteraan dalam maknanya yang sejati. Kesejahteraan paripurna akan melahirkan kebahagiaan hakiki. Itu sebabnya keseimbangan yang sempurna di antara kualitas-kualitas moral yang tampak bertentangan hanya mungkin diwujudkan dengan keadilan, sesuai dengan makna asasi keadilan ('adalah) yang berasal dari akar yang sama dengan kata keseimbangan (i`tidal). Oleh sebab itu, para ulama menegaskan nilai keadilan sebagai kebaikan yang paling sempurna.

Posisi keadilan dalam kehidupan manusia dan alam semesta amat fundamental. Sebuah hadits Nabi Saw menyebutkan: ”Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil itu kelak di sisi Allah Swt berada di atas mimbar-mimbar cahaya. Yaitu, mereka yang bertindak adil dalam pemerintahan, terhadap keluarga, dan terhadap bawahan mereka.” Konsekuensinya, setiap ketidakadilan dan kezaliman harus dipandang sebagai tindakan dosa dan kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Kezaliman itu kegelapan, sedangkan keadilan itu cahaya. Maka, kewajiban menegakkan keadilan dan menumbangkan segala bentuk kezaliman, penindasan, sikap berlebih-lebihan, merugikan orang lain, kebencian, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian dari ideologi Islam. Semangat ini harus mewarnai setiap aksi dan menjadi pola perjuangan otentik manusia sepanjang sejarahnya. Manusia, baik secara individual maupun kolektif, bertanggungjawab menegakkan keadilan dalam seluruh dimensi kehidupan.

Sejahtera secara standar berarti aman dan makmur. Aman adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa takut, secara psikis sejahtera, sedangkan makmur adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa lapar, secara fisik sejahtera. . Firman Allah Swt menegaskan, “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS, al-Nahl 16: 112).

Sejahtera mengarahkan pembangunan pada pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, agar manusia dapat memfungsikan dirinya sebagai hamba dan khalifah Allah. Kesejahteraan tidak mencerminkan jumlah alat pemenuhan kebutuhan, tetapi keseimbangan antara kebutuhan dan sumber pemenuhannya. Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Kesejahteraan seperti itu yang akan melahirkan kebahagiaan hakiki bagi bangsa Indonesia.

Kesejahteraan menuntut pengelolaan ekonomi berbasis sektor riil yang menitikberatkan pada kesempatan berusaha di sektor riil bukan semata sektor finansial. Prinsip itu menyetarakan peran kapital (modal) dan usaha (buruh) serta berbasis ekonomi pasar yang memberi kesempatan berkompetisi secara adil. Ekonomi berkeadilan yang mencitakan kesejahteraan untuk semua warga akan terlepas dari penyimpangan moral (moral hazard) akibat tindak kezaliman terhadap sesama manusia maupun tindakan eksploitatif yang merusak alam. Hanya dengan sistem perekonomian yang berkeadilan terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) yang menjamin kesetaraan sosial (social equity), kelestarian lingkungan (environmental prudence), dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Semua itu tidak lain merupakan cita-cita bersama umat manusia sedunia (Our Common Future, World Comittee for Environment and Development, United Nation, 1987).

Ekonomi yang maju ialah kondisi yang dibangun di atas kesadaran adanya misi peradaban untuk kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini, keterpeliharaan moralitas manusia, baik secara individual maupun kolektif, keseimbangan kemajuan ekonomi, kemandirian, kesatuan ekonomi nasional, dan kelestarian alam semesta menjadi patokan utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, di tengah dinamika meraih kemajuan ekonomi, maka penyimpangan etika, perilaku eksploitatif, konsumtivisme, dan hedonistik-materialistik harus dapat diminimalisasi. Karena, pembangunan ditujukan bukan untuk kemajuan materi saja, melainkan juga demi tetap terpeliharanya sifat asasi dan martabat seluruh manusia. Pada titik itu, kemajuan ekonomi harus benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, bahkan umat manusia, secara adil.

Atas dasar itu perlu ditegakkan prinsip penyatuan moralitas dan etik dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan menghilangkan, berbagai bentuk kezaliman. Memprioritaskan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama harus dilakukan di atas keuntungan pribadi dan kelompok, guna menjamin hak-hak ekonomi semua pihak dan menghindari dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Pengutamaan ini harus menjadi kebijakan yang dipatuhi bersama.

Bermartabat menuntut bangsa Indonesia untuk menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mampu menampilkan dirinya, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun budaya secara elegan sehingga memunculkan penghormatan dan kekaguman dari bangsa lain. Martabat muncul dari akhlak dan budi pekerti yang baik, mentalitas, etos kerja dan akhirnya bermuara pada produktivitas dan kreativitas. Kreativitas bangsa yang tinggi dapat mewujud dalam karya-karya adiluhung dalam berbagai bidang yang tak ternilai. Dari sana muncul rasa bangga pada diri sendiri dan penghormatan dari bangsa lain. Martabat memunculkan rasa percaya diri yang memungkinkan kita berdiri sama tegak, dan tidak didikte oleh bangsa lain.

Untuk itu semua warga negara dapat mengambil peran dalam membangun negara sehingga menjadi masyarakat madani berdaya dan berkeadilan, masyarakat yang tidak mudah dipatronisasi oleh kekuatan manapun. Sebab, kehidupan sosial manusia di muka bumi akan lebih tertata dengan sistem sosial yang berkeadilan walau masih disertai suatu perbuatan dosa, daripada dengan sistem tirani yang zalim. Kewajiban individu untuk menegakkan keadilan harus dipandang sebagai prosedur regulatif bagi tindakan sosial dan etik, sehingga akhirnya menghasilkan keadilan sosial yang efek kebaikannya akan dirasakan bersama.

Substansi keadilan sosial ialah terciptanya suatu masyarakat yang di dalamnya tidak ada lagi pihak yang dinafikan kebutuhan dasarnya. Setiap individu mendapat hak-hak sosialnya secara penuh dan utuh, memperoleh jaminan sosial secara proporsional, serta manfaat dari sumber-sumber daya alam dan kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat. Dalam waktu yang sama ia harus melaksanakan segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab sosialnya dalam rangka merealisasikan keadilan menyeluruh dalam kehidupan. Hak-hak ini merangkumi semua hak-hak individual dan sosial manusia Indonesia yang bermartabat.

Tegaknya keadilan sosial akan mewujudkan masyarakat yang egaliter dan menghargai orang berdasarkan keutamaan dan prestasinya, bukan pada etnisitas, entitas, keturunan, dan faktor bawaan lainnya. Oleh sebab pluralitas kebudayaan merupakan realitas yang melekat dalam sebuah bangsa, masyarakat, atau komunitas, maka perlu kearifan dalam memandang dan menyikapnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku adil kepada setiap komunitas atau bangsa dengan cara menghargai kebudayaannya.

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, maka secara budaya dan agama, Islam dapat tampil memberikan model masyarakat yang bisa mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya lokal dan sekaligus aspirasi kemodernan dalam sebuah rumah besar bernama Indonesia. Hal itu mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih menekankan aspek substansial yang universal daripada simbolik, dan tumbuhnya sikap saling menghargai serta kearifan di kalangan masyarakat. Dalam kerangka itulah kita memandang dan menyikapi pluralitas kebudayaan hingga pada akhirnya dapat memperkaya kebudayaan nasional menjadi satu sistem yang indah, efektif, dan saling bersinergi. Pluralitas sebagai karunia Tuhan, baik itu terkait dengan ras, budaya maupun profesi, seharusnya dilihat sebagai suatu kekayaan yang patut dikelola dengan penuh keadilan bagi bangsa yang bermartabat.

Semua itu adalah kondisi yang kita citakan sekaligus, kondisi kehidupan berdakwah yang diharapkan, yang bermuara pada terjaminnya manusia dalam memenuhi lima kebutuhan primer hidupnya, yakni perlindungan atas: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Itulah masyarakat Indonesia yang relijius, masyarakat madani, yang seluruh komponennya bekerja sama dalam kebaikan, tolong-menolong dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan keimanan. Masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat, yang melindungi warganya, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia. Suatu masyarakat dan bangsa yang dapat berdampingan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, masyarakat dengan budaya khas takwa. Indonesia yang kita citakan adalah masyarakat yang hidup penuh dengan kasih-sayang, yang muda menghormati yang tua, yang tua menghargai yang muda, lakilaki bahu membahu dengan perempuan, dalam pluralitas kebudayaan.

Masyarakat madani merupakan model masyarakat berkeadilan, tatkala keragaman menjadi sumber dinamika bangsa. Para kritikus kreatif-konstruktif memenuhi parlemen, kaum profesional mengisi kabinet, dan orang-orang bijak yang pemberani menjaga benteng peradilan. Para pengusaha menjadi berkah bagi negara dan rakyat, demikian pula para ulama, cendekiawan dan budayawan berdiri di garda depan peradaban bangsa. Prajurit dan perwira TNI dan Polri menjadi pengawal negara dan penjaga keamanan yang profesional, sebuah kekuatan yang menyebarkan rasa aman di hati rakyat tanpa harus kehilangan hak-hak politik yang wajar sebagai warga negara. Kalangan perempuan menjadi saudara kaum lelaki, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya, dan bekerjasama secara setara bagi kemajuan bangsa. Kaum muda mempunyai peran strategis sebagai pelopor peradaban untuk perbaikan. Setiap kelompok mengembangkan budaya demokrasi produktif, berinteraksi secara positif dengan semangat kebersamaan dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Kami mencitakan Indonesia menjadi negara kuat yang membawa misi rahmat keadilan bagi segenap umat manusia, agar bangsanya menjadi kontributor peradaban manusia dan buminya menjelma menjadi taman kehidupan yang tenteram dan damai.


Misi yang diemban Partai Keadilan Sejahtera

  1. Mempelopori reformasi sistem politik, pemerintahan dan birokrasi, peradilan, dan militer untuk berkomitmen terhadap penguatan demokrasi. Mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi. Menumbuhkan kepemimpinan yang kuat, yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki keunggulan moral, kepribadian, dan intelektualitas. Melanjutkan reformasi birokrasi dan lembaga peradilan dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan pemberian sanksi-penghargaan, serta penataan jumlah pegawai negeri dan memfokuskannya pada posisi fungsional, untuk membangun birokrasi yang bersih, kredibel, dan efisien. Penegakan hukum yang diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif. Mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan industry pertahanan nasional. Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembagalembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa yang tertindas dalam merebut kemerdekaannya.
  2. Mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui strategi pemerataan pendapatan, pertumbuhan bernilai tambah tinggi, dan pembangunan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui langkah-langkah utama berupa pelipatgandaan produktifitas sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; peningkatan dayasaing industri nasional dgn pendalaman struktur & upgrading kemampuan teknologi; dan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru berbasis resources & knowledge. Semua itu dilaksanakan di atas landasan (filosofi) ekonomi egaliter yang akan menjamin kesetaraan atau valuasi yang sederajat antara (pemilik) modal dan (pelaku) usaha, dan menjamin pembatasan tindakan spekulasi, monopoli, dan segala bentuk kriminalitas ekonomi yang dilakukan oleh penguasa modal dan sumber-sumber ekonomi lain untuk menjamin terciptanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
  3. Menuju pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu untuk menumbuhkan SDM yang berdaya saing tinggi serta guru yang professional dan sejahtera. Menuju sehat paripurna untuk semua kelompok warga, dengan visi sehat badan, mental spiritual, dan sosial sehingga dapat beribadah kepada Allah SWT untuk membangun bangsa dan negara; dengan cara mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung pelayanan kesehatan berkualitas. Mengembangkan seni dan budaya yang bersifat etis dan relijius sebagai faktor penentu dalam membentuk karakter bangsa yang tangguh, disiplin kuat, etos kerja kokoh, serta daya inovasi dan kreativitas tinggi. Terciptanya masyarakat sejahtera, melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat mewadahi dan membantu proses pembangunan berkelanjutan.

PK Sejahtera meyakini bahwa pembangunan merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat, bukan hanya negara. Karenanya pemberdayaan masyarakat, baik dalam aspek politis maupun ekonomis, akan mengantarkan rakyat pada posisi sejajar sebagai mitra pemerintah, yang duduk satu meja bersama-sama untuk mencapai situasi saling menguntungkan. PK Sejahtera memandang partisipasi total masyarakat madani, pengusaha, pemerintah serta kerjasama internasional, yang merupakan lintas komponen dan aktor, adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola pembangunan. Semua itu dilaksanakan dalam kerangk yang bersifat integral, global dan universal menuju keadilan dan kesejahteraan.

Sektor swasta adalah operator pembangunan utama, sementara pemerintah mengambil peran regulasi. Berbagai kekurangan di antara kedua sektor itu ditutupi oleh peran sektor ketiga, kelompok masyarakat madani yang berbasis kompetensi. Ketiga komponen negara ini adalah actor pembangunan nasional yang mesti bekerjasama secara egaliter tanpa ada upaya saling mendominasi.

Dalam bingkai egalitarianisme, pemerintah sedapat mungkin mengambil fungsi minimalis menjadi fasilitator dan dinamisator melalui berbagai regulasi strategis. Pemerintah yang berkuasa sebagai entitas politik adalah produk dari amanat rakyat, karena itu tidak boleh menciderai amanat untuk melayani semua warga dari manapun afiliasi sosial-politiknya. Agar roda pembangunan yang digerakkan rakyat (sektor swasta dan sektor ketiga) dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah menyusun regulasi melalui seperangkat peraturan perundangan yang non-diskriminatif. Berbagai upaya, program dan kebijakan pemerintah secara prinsip adalah cerminan dari platform partai yang memenangkan Pemilu secara demokratis.

 
Gambar 5-1. Pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,sejahtera dan bermartabat menjadi fasilitator dan dinamisator melaluiberbagai regulasi strategis.

Sebagai wujud dari rasa tanggung-jawab politik PK Sejahtera bagi kehidupan bangsa dan negara, untuk turut serta berperan aktif sebagai bagian dari penyelesaian masalah bangsa, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat, sebagaimana yang dicitakan PK Sejahtera, maka disusunlah Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera sebagai arah dan pedoman perjuangan bagi kader dan sekaligus komitmen politik partai. Komitmen politik ini adalah konsepsi kebijakan pembangunan yang akan diperjuangkan PK Sejahtera. Dengan demikian menjadi jelas posisi Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera ini dengan peran sektor pemerintah dalam pembangunan melalui berbagai regulasi yang digulirkannya. Platform ini terdiri dari tiga bidang besar, yakni politik, perekonomian dan sosial-budaya yang saling terkait satu sama lain.


Gambar 5-2. Irisan tiga bidang platform kebijakan pembangunan PKSejahtera.

*)http://pks.or.id/content/visi-dan-misi

AD-ART Partai Keadilan Sejahtera




Anggaran Dasar



MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.

Pasal 2

Asas
Islam.

Pasal 3
Kedudukan
1.    Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2.    Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3.    Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
4.    Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1.    Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2.    Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3.    Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
4.    Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5.    Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1.    Majelis Syuro
2.    Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Dewan Syari'ah Pusat
4.    Dewan Pimpinan Pusat
5.    Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1.    Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2.    Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3.    Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4.    Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5.    Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6.    Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7.    Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
1.    Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2.    Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.    Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
2.    Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3.    Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Dan beberapa orang anggota.
3.    Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
1.    Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2.    Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1.    Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2.    Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3.    Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1.    Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2.    Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3.    Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4.    Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1.    Ketua Umum
2.    Sekretaris Jendral.
3.    Bendahara Umum.
4.    Departemen-departemen yang diperlukan.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1.    Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2.    Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1.    Dewan Syari'ah Wilayah
2.    Dewan Pimpinan Wilayah.
3.    Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1.    Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2.    Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3.    Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 22
Musyawarah
1.    Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2.    Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.

Bab 11
KEUANGAN

Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1.    Iuran rutin anggota.
2.    Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3.    Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
1.    Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2.    Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3.    Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.

Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab 13
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1.    Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2.    Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.

Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
1.    Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.    Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2.    Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3.    Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4.    Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.    Putih berarti bersih dan kesucian.
2.    Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3.    Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1.    Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2.    Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1.    Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2.    Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3.    Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4.    Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1.    Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2.    Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3.    Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
1.    Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
1.    Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2.    Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3.    Melaksanakan asas dan tujuan partai
4.    Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5.    Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6.    Berwawasan syar'i
7.    Bersifat amanah dan berwibawa
2.    Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3.    Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4.    Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
1.    Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4.    Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6.    Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7.    Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8.    Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9.    Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
1.    Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2.    Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3.    Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5.    Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6.    Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7.    Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8.    Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9.    Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1.    Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2.    Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3.    Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4.    Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5.    Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6.    Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1.    Sebagai Lembaga Fatwa.
2.    Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3.    Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4.    Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1.    Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2.    Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3.    Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4.    Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5.    Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7.    Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1.    Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2.    Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
1.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural
1.    Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2.    Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4.    Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial
1.    Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3.    Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4.    Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5.    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2.    Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3.    Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4.    Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1.    Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1.    Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3.    Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4.    Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1.    Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dana wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1.    Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2.    Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3.    Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4.    Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5.    Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1.    Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2.    Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4.    Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
1.    Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2.    Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3.    Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4.    Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
1.    Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2.    Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
1.    Mengatur kekayaan Partai.
2.    Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3.    Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4.    Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
1.    Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2.    Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3.    Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
1.    Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2.    Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3.    Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4.    Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5.    Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6.    Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7.    Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1.    Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1.    Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
2.    Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3.    Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4.    Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro
 

Struktur Organisasi PKS Pusat





 

Piagam Deklarasi


Bismilllahirrahmaanirrahiim

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.

Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.

Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002

Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera

    (Drs. Almuzzammil Yusuf)                                                           (Drs. Haryo Setyoko)
            Ketua Umum                                                                           Sekretaris Jenderal


0 komentar:

Posting Komentar