Johan
Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding
terlibat dalam kongkalingkong kasus korupsi Hambalang. Keterlibatan
Johan Budi dikarenakan ia pernah melakukan pertemuan dengan Bupati
Bogor, Rachmat Yasin 7 Februari 2013 lalu. Nah, di dalam pertemuan itu
dinilai ada deal-deal tertentu antara Johan Budi dengan orang nomor satu
di Bogor itu.
Menurut rilis LIMAK, kecurigaan LIMAK muncul karena adanya pertemuan itu. Pertemuan 7 Februari itu berlangsung di Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor. Pertemuan itu diawali dialog interaktif di gedung serba guna II, Sekda Kabupaten Bogor. Dalam acara itu dihadari pula Kepala Dinas Kabupaten Bogor.
Dalam rilis ditulis pula.
Menurut rilis LIMAK, kecurigaan LIMAK muncul karena adanya pertemuan itu. Pertemuan 7 Februari itu berlangsung di Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor. Pertemuan itu diawali dialog interaktif di gedung serba guna II, Sekda Kabupaten Bogor. Dalam acara itu dihadari pula Kepala Dinas Kabupaten Bogor.
Dalam rilis ditulis pula.
"Sangat ironis, Johan Budi sebagai
juru bicara KPK seharusnya tidak menghadiri acara yang diadakan di
lingkungan kabupaten Bogor yang dihadiri kepala dinas kabupaten Bogor.
Serta bertemu Rachmat Yasin yang saat ini masih terlibat kasus Hambalang
yang ditangani KPK. Ini demi menjaga kredibilitas lembaga KPK."
Untuk
itu, LIMAK menuntut KPK agar segera menjebloskan Rachmat Yasin ke sel
penjara, KPK segera memeriksa juru bicaranya, Johan Budi SP, serta
tangkap koruptor-koruptor Hambalang lainnya.
Sebenarnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat pemerintah setempat, termasuk bupati Bogor.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Temuan di BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melanggar peraturan bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan master plan, site dan peta situasi.(brh)
sumber *http://www.suaranews.com/2013/05/kenapa-kasus-hambalang-ngadat-apa.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Sebenarnya, KPK sudah memeriksa beberapa pejabat pemerintah setempat, termasuk bupati Bogor.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Temuan di BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran, di antaranya keterlibatan diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melanggar peraturan bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan master plan, site dan peta situasi.(brh)
sumber *http://www.suaranews.com/2013/05/kenapa-kasus-hambalang-ngadat-apa.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
0 komentar:
Posting Komentar