Rabu, 13 Maret 2013

Semoga Saja Jokowi Tidak Jadi Tersangka

Siapa yang tidak mengenal Jokowi. Seorang pemimpin yang dikenal dengan sangat dekat dengan rakyatnya dengan metode blusukannya. Saat ini, tangan dinginnya ditunggu-tunggu oleh warga Jakarta agar kehidupan mereka benar-benar berubah mulai dari kondisi kesehatan, pendidikan, perekonomian sampai dengan kondisi perpolitikan. Dialah harapan warga Jakarta saat ini.
Beberapa saat lalu disaat provinsi tetangga, Jawa Barat, sedang merayakan pesta demokrasi, Jokowi di masa-masa kampanye menjadi jurkam salah satu calon Gubernur yang diusung oleh partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Hasilnya adalah mengubah hasil survey dari berbagai lembaga survey bahwa pasangan no urut 5 ini akan berada diposisi ke-3. Saat pengumuman hasil perhitungan KPU ternyata RDP berada diposisi ke-2 dengan suara sekitar 28%. Bisa jadi, magnet sosok Jokowi membantu menggenjot suara RDP.
Akan tetapi, saat itu muncul sedikit permasalahan. Sosok yang bisa dikatan icon baru PDIP ini ternyata belum mengantongi surat cuti menjadi jurkam RDP. Alhasilnya, banyak lawan politiknya yang memprotes akan hal itu. Awalnya saya merasa itu sah-sah saja karena saat itu Jokowi menjadi jurkam RDP di hari libur. Akan tetapi, seperti yang tercantum dalam UU No 32 tahun 2004 pasal 80: Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Dari pasal di atas ternyata tidak ada yang menyebutkan bahwa seorang pejabat negara boleh ikut berkampanye dihari libur karena status sebagai pejabat negara itu tidak pernah lepas dari diri dia di setiap detiknya baik itu di hari libur maupun tidak.
Seperti halnya yang dilakukan oleh bupati Bogor,Rachmat Yasin. Bahkan nasibnya lebih apes lagi. Kenapa? karena dia telah dijadikan tersangka dalam pilkada Jawa Barat karena melanggar UU yang telah disebutkan di atas. Seperti yang dilansir oleh tempo.co,
“Kalau pejabat kan harus ada surat cuti, tapi dia tidak cuti,” kata  mantan Kasat Reskrim Polresta Depok yang mulai hari ini menjabat sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Febriansyah, kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut dia, Bupati Rachmat diperiksa di markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Sejauh ini semua berkas pemeriksaan sudah lengkap. Rachmat disangka melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 tentang kampanye di luar jadwal. “Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.
Sanksi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp 6 juta
Jika Bupati Bogor saja bisa jadi tersangka, itu berarti Jokowi pun juga akan bernasib yang sama. Kan jadi lucu jika seorang Jokowi, salah satu kader terbaik PDIP menjadi tersangka pada saat baru menjabat gubernur Jakarta selama 5 bulan dengan sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak perlu. Bukan berarti Jokowi itu tidak boleh ikut dan menjadi jurkam dari calon-calon pemimpin daerah yang diusung oleh PDIP. Akan tetapi, tidak harus dipaksakan karena saat ini Jokowi tidak hanya menjadi kader PDIP tetapi telah resmi menjadi “milik” masyarakat Jakarta. Jika semua aturan yang tidak mengganggu kinerja dan citra Jokowi dan pemerintahan Jakarta maka lakukan saja. Karena kami, sebagai masyarakat Jakarta sangat berharap padamu Pak Jokowi. Tidak hanya dari sisi kinerjamu tetapi juga dari sisi keteladanmu.

Oleh Jangjaya06 | Kompasiana

*http://politik.kompasiana.com/2013/03/14/semoga-saja-jokowi-tidak-jadi-tersangka-536811.html

0 komentar:

Posting Komentar