Siapa yang tidak mengenal Jokowi. Seorang pemimpin yang dikenal dengan
sangat dekat dengan rakyatnya dengan metode blusukannya. Saat ini,
tangan dinginnya ditunggu-tunggu oleh warga Jakarta agar kehidupan
mereka benar-benar berubah mulai dari kondisi kesehatan, pendidikan,
perekonomian sampai dengan kondisi perpolitikan. Dialah harapan warga
Jakarta saat ini.
Beberapa saat lalu disaat provinsi tetangga, Jawa Barat, sedang
merayakan pesta demokrasi, Jokowi di masa-masa kampanye menjadi jurkam
salah satu calon Gubernur yang diusung oleh partai PDIP, Rieke Diah
Pitaloka. Hasilnya adalah mengubah hasil survey dari berbagai lembaga
survey bahwa pasangan no urut 5 ini akan berada diposisi ke-3. Saat
pengumuman hasil perhitungan KPU ternyata RDP berada diposisi ke-2
dengan suara sekitar 28%. Bisa jadi, magnet sosok Jokowi membantu
menggenjot suara RDP.
Akan tetapi, saat itu muncul sedikit permasalahan. Sosok yang bisa
dikatan icon baru PDIP ini ternyata belum mengantongi surat cuti menjadi
jurkam RDP. Alhasilnya, banyak lawan politiknya yang memprotes akan hal
itu. Awalnya saya merasa itu sah-sah saja karena saat itu Jokowi
menjadi jurkam RDP di hari libur. Akan tetapi, seperti yang tercantum
dalam UU No 32 tahun 2004 pasal 80: Pejabat negara, pejabat
struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah
salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Dari pasal di atas ternyata tidak ada yang menyebutkan bahwa seorang
pejabat negara boleh ikut berkampanye dihari libur karena status sebagai
pejabat negara itu tidak pernah lepas dari diri dia di setiap detiknya
baik itu di hari libur maupun tidak.
Seperti halnya yang dilakukan oleh bupati Bogor,Rachmat Yasin. Bahkan
nasibnya lebih apes lagi. Kenapa? karena dia telah dijadikan tersangka
dalam pilkada Jawa Barat karena melanggar UU yang telah disebutkan di
atas. Seperti yang dilansir oleh tempo.co,
“Kalau pejabat kan harus ada surat cuti, tapi dia tidak cuti,” kata
mantan Kasat Reskrim Polresta Depok yang mulai hari ini menjabat sebagai
Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Febriansyah, kepada
wartawan, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut dia, Bupati Rachmat diperiksa di markas Polresta Depok atas
laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Sejauh ini semua berkas
pemeriksaan sudah lengkap. Rachmat disangka melanggar Undang-Undang
Pemilu Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 tentang
kampanye di luar jadwal. “Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri
Depok,” katanya.
Sanksi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp 6 juta
Jika Bupati Bogor saja bisa jadi tersangka, itu berarti Jokowi pun juga
akan bernasib yang sama. Kan jadi lucu jika seorang Jokowi, salah satu
kader terbaik PDIP menjadi tersangka pada saat baru menjabat gubernur
Jakarta selama 5 bulan dengan sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak
perlu. Bukan berarti Jokowi itu tidak boleh ikut dan menjadi jurkam dari
calon-calon pemimpin daerah yang diusung oleh PDIP. Akan tetapi, tidak
harus dipaksakan karena saat ini Jokowi tidak hanya menjadi kader PDIP
tetapi telah resmi menjadi “milik” masyarakat Jakarta. Jika semua aturan
yang tidak mengganggu kinerja dan citra Jokowi dan pemerintahan Jakarta
maka lakukan saja. Karena kami, sebagai masyarakat Jakarta sangat
berharap padamu Pak Jokowi. Tidak hanya dari sisi kinerjamu tetapi juga
dari sisi keteladanmu.
Oleh Jangjaya06 | Kompasiana
*http://politik.kompasiana.com/2013/03/14/semoga-saja-jokowi-tidak-jadi-tersangka-536811.html
0 komentar:
Posting Komentar